UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Banyuasin menetapkan peraturan daerah
dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang berlaku di daerah Kabupaten Banyuasin tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Banyuasin.
