Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGAN KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang.
2.
Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang.
3.
Kabupaten
Banyuasin
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6
2021, No.1611
Tahun
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan
tepat pada batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di
sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
7.
Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah
garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan
kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut
antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten
Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari:
a.
PBU T 52 dengan koordinat 1° 42' 55.801" LS dan 104°
08' 40.441" BT yang merupakan titik simpul batas Desa
Betung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi
Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera
Selatan dan Desa Muara Medak Kecamatan Bayung
Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera
Selatan, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK
86 dengan koordinat 1° 44' 27.937" LS dan 104° 09'
05.626" BT yang terletak pada batas Desa Muara Medak
2021, No.1611
Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin;
b.
TK 86 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 85
dengan koordinat 1° 46' 05.981" LS dan 104° 09' 29.520"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 84
dengan koordinat 1° 47' 33.580" LS dan 104° 09' 45.904"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Kabupaten Banyuasin;
c.
TK 84 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 83
dengan koordinat 1° 49' 07.320" LS dan 104° 10' 32.542"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 82
dengan koordinat 1° 50' 44.966" LS dan 104° 11' 23.557"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Kabupaten Banyuasin;
d.
TK 82 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 81
dengan koordinat 1° 52' 03.180" LS dan 104° 12' 03.719"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 80
dengan koordinat 1° 53' 25.307" LS dan 104° 13' 14.311"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Kabupaten Banyuasin;
e.
TK 80 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 79
dengan koordinat 1° 54' 51.217" LS dan 104° 14' 25.764"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 78
dengan koordinat 1° 56' 08.712" LS dan 104° 15' 23.186"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Kabupaten Banyuasin;
f.
TK 78 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 77
dengan koordinat 1° 57' 44.680" LS dan 104° 16' 35.591"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 76
dengan koordinat 1° 59' 05.701" LS dan 104° 17' 35.578"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Kabupaten Banyuasin;
g.
TK 76 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 75
dengan koordinat 1° 59' 54.902" LS dan 104° 18' 35.258"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 74
dengan koordinat 2° 00' 42.055" LS dan 104° 20' 20.252"
2021, No.1611
BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Kabupaten Banyuasin;
h.
TK 74 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 73
dengan koordinat 2° 01' 37.199" LS dan 104° 20' 46.739"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU. 72
dengan koordinat 2° 02' 37.196" LS dan 104° 21' 03.159"
BT yang terletak pada batas Desa Kepayang Kecamatan
Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa
Tanah
Pilih
Kecamatan
Banyuasin
II
Kabupaten
Banyuasin;
i.
PBU 72 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
71 (2010) dengan koordinat 2° 03' 21.137" LS dan 104°
21' 20.298" BT yang terletak pada batas Desa Kepayang
Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin;
j.
PBU 71 (2010) selanjutnya ke arah timur sampai pada
PBU 70 (2010) dengan koordinat 2° 03' 20.996" LS dan
104° 22' 13.192" BT yang terletak pada batas Desa
Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
k.
PBU 70 (2010) selanjutnya ke arah selatan sampai pada
PBU 69 (2010) dengan koordinat 2° 04' 40.885" LS dan
104° 22' 13.063" BT yang terletak pada batas Desa
Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
l.
PBU 69 (2010) selanjutnya ke arah selatan sampai pada
PBU 68 (2010) dengan koordinat 2° 05' 30.583" LS dan
104° 22' 12.137" BT yang terletak pada batas Desa
Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
m. PBU 68 (2010) selanjutnya ke arah selatan sampai pada
PBU 67 (2010) dengan koordinat 2° 06' 17.644" LS dan
104° 22' 11.957" BT yang terletak pada batas Desa
2021, No.1611
Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
n.
PBU 67 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 66 (2010) dengan koordinat 2° 07' 03.892" LS dan
104° 22' 17.182" BT yang terletak pada batas Desa
Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
o.
PBU 66 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 65 (2010) dengan koordinat 2° 07' 27.414" LS dan
104° 22' 36.402" BT yang terletak pada batas Desa
Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
p.
PBU 65 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 64 (2010) dengan koordinat 2° 07' 55.790" LS dan
104° 22' 59.246" BT yang terletak pada batas Desa
Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
q.
PBU 64 (2010) selanjutnya ke arah selatan sampai pada
PBU 63 (2010) dengan koordinat 2° 08' 16.569" LS dan
104° 23' 00.047" BT yang terletak pada batas Desa
Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
r.
PBU 63 (2010) selanjutnya ke arah selatan sampai pada
PBU 62 (2010) dengan koordinat 2° 08' 46.238" LS dan
104° 23' 01.233" BT yang terletak pada batas Desa
Kepayang Kecamatan Bayung Lencir dan Desa Karang
Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin;
s.
PBU 62 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 61 (2010) dengan koordinat 2° 09' 01.798" LS dan
104° 24' 02.056" BT yang terletak pada batas Desa
2021, No.1611
Karang
Agung
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
t.
PBU 61 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 60 (2010) dengan koordinat 2° 09' 50.371" LS dan
104° 24' 38.360" BT yang terletak pada batas Desa
Karang
Agung
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
u.
PBU 60 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 59 (2010) dengan koordinat 2° 10' 34.352" LS dan
104° 25' 15.346" BT yang terletak pada batas Desa
Karang
Agung
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
v.
PBU 59 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 58 (2010) dengan koordinat 2° 11' 27.483" LS dan
104° 25' 44.851" BT yang terletak pada batas Desa
Karang
Agung
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
w.
PBU 58 (2010) selanjutnya ke arah timur sampai pada
PBU 57 (2010) dengan koordinat 2° 11' 28.332" LS dan
104° 27' 19.189" BT yang terletak pada batas Desa
Karang
Agung
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
x.
PBU 57 (2010) selanjutnya ke arah selatan sampai pada
PBU 56 (2010) dengan koordinat 2° 12' 33.729" LS dan
104° 27' 19.068" BT yang terletak pada batas Desa
Karang
Agung
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
y.
PBU 56 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 55 (2010) dengan koordinat 2° 13' 12.634" LS dan
104° 28' 07.487" BT yang terletak pada batas Desa Karya
Mukti Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin
2021, No.1611
dengan Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin;
z.
PBU 55 (2010) selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
as atau yang disebut Median Line Sei Sembilang sampai
pada PBU 54 (2010) dengan koordinat 2° 12' 16.781" LS
dan 104° 29' 24.959" BT yang terletak pada batas Desa
Karya
Mukti
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
IV
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
aa. PBU 54 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 53 (2010) dengan koordinat 2° 13' 46.720" LS dan
104° 30' 38.052" BT yang terletak pada batas Desa Karya
Mukti Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin;
ab. PBU 53 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 52 (2010) dengan koordinat 2° 14' 08.922" LS dan
104° 31' 46.584" BT yang terletak pada batas Desa Karya
Mukti Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin;
ac. PBU 52 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 51 (2010) dengan koordinat 2° 14' 29.623" LS dan
104° 32' 50.682" BT yang terletak pada batas Desa Karya
Mukti Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin;
ad. PBU 51 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 50 (2010) dengan koordinat 2° 14' 49.542" LS dan
104° 33' 51.996" BT yang terletak pada batas Desa Mulya
Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin;
ae. PBU 50 (2010) selanjutnya ke arah timur laut sampai
pada PBU 49 (2010) dengan koordinat 2° 14' 44.831" LS
dan 104° 34' 31.982" BT yang terletak pada batas Desa
Mulya
Agung
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
2021, No.1611
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
II
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
af.
PBU 49 (2010) selanjutnya ke arah timur laut sampai
pada PBU 48 (2010) dengan koordinat 2° 14' 41.334" LS
dan 104° 35' 44.991" BT yang terletak pada batas Desa
Karang
Rejo
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
II
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
ag. PBU 48 (2010) selanjutnya ke arah timur laut sampai
pada PBU 47 (2010) dengan koordinat 2° 14' 15.585" LS
dan 104° 36' 32.558" BT yang terletak pada batas Desa
Karang
Rejo
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
II
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
ah. PBU 47 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
TK 46 dengan koordinat 2° 14' 21.707" LS dan 104° 37'
17.761" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 45 dengan koordinat 2° 14' 27.626" LS dan 104° 38'
01.460" BT yang terletak pada batas Desa Karang Rejo
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten
Banyuasin;
ai.
PBU 45 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 44 (2010) dengan koordinat 2° 15' 13.718" LS dan
104° 38' 27.577" BT yang terletak pada batas Desa
Karang
Rejo
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sri
Agung
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
aj.
PBU 44 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 43 (2010) dengan koordinat 2° 15' 28.749" LS dan
104° 38' 35.780" BT yang terletak pada batas Desa
Karang
Rejo
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sri
Agung
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
ak. PBU 43 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU. 42 (2010) dengan koordinat 2° 15' 58.483" LS dan
104° 38' 51.107" BT yang terletak pada batas Desa
2021, No.1611
Karang
Rejo
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sri
Agung
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
al.
PBU 42 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 41 (2010) dengan koordinat 2° 16' 28.285" LS dan
104° 39' 06.269" BT yang terletak pada batas Desa
Karang
Rejo
Kecamatan
Lalan
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sri
Agung
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
am. PBU 41 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 40 (2010) dengan koordinat 2° 17' 07.045" LS dan
104° 39' 26.599" BT yang terletak pada batas Desa
Karang Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sri
Agung
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
an. PBU 40 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 39 (2010) dengan koordinat 2° 17' 36.303" LS dan
104° 39' 42.416" BT yang terletak pada batas Desa
Karang Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi
Banyuasin dengan Desa Sumber Rejeki Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
ao. PBU 39 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 38 (2010) dengan koordinat 2° 18' 06.252" LS dan
104° 39' 57.677" BT yang terletak pada batas Desa
Karang Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi
Banyuasin dengan Desa Sumber Rejeki Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
ap. PBU 38 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 37 (2010) dengan koordinat 2° 18' 36.781" LS dan
104° 40' 13.848" BT yang terletak pada batas Desa
Karang Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi
Banyuasin dengan Desa Sumber Rejeki Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
aq. PBU 37 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 36 (2010) dengan koordinat 2° 19' 06.309" LS dan
104° 40' 30.459" BT yang terletak pada batas Desa
Karang Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi
2021, No.1611
Banyuasin dengan Desa Sumber Rejeki Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
ar. PBU 36 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 35 (2010) dengan koordinat 2° 19' 35.875" LS dan
104° 40' 45.515" BT yang terletak pada batas Desa
Karang Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi
Banyuasin dengan Desa Sumber Rejeki Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
as. PBU 35 (2010) selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 34 (2010) dengan koordinat 2° 20' 06.613" LS dan
104° 41' 02.932" BT yang terletak pada batas Desa
Karang Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi
Banyuasin dengan Desa Sumber Rejeki Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
at. PBU 34 (2010) selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada PBU 33 (2010) dengan koordinat 2° 20' 30.968" LS
dan 104° 40' 14.217" BT yang terletak pada batas Desa
Karang Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
II
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
au. PBU 33 (2010) selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada PBU 32 (2010) dengan koordinat 2° 20' 51.557" LS
dan 104° 39' 35.490" BT yang terletak pada batas Desa
Karang Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
II
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
av. PBU 32 (2010) selanjutnya ke arah barat laut sampai
pada PBU 31 (2010) dengan koordinat 2° 20' 39.941" LS
dan 104° 39' 06.285" BT yang terletak pada batas Desa
Karang Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi
Banyuasin
dengan
Desa
Sungsang
II
Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin;
aw. PBU 31 (2010) selanjutnya ke arah barat laut sampai
pada TK 30 (2014) dengan koordinat 2° 21' 13.404" LS
dan 104° 37' 56.144" BT, selanjutnya ke arah barat daya
sampai pada TK 29 (2014) dengan koordinat 2° 21'
39.323" LS dan 104° 37' 33.472" BT yang terletak pada
2021, No.1611
batas Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten
Banyuasin;
ax. TK 29 (2014) selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada TK 28 (2014) dengan koordinat 2° 22' 06.252" LS
dan 104° 37' 15.268" BT, selanjutnya ke arah barat daya
sampai pada TK 27 (2014) dengan koordinat 2° 22'
27.220" LS dan 104° 36' 50.492" BT yang terletak pada
batas Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten
Banyuasin;
ay. TK 27 (2014) selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada TK 26 (2014) dengan koordinat 2° 22' 36.917" LS
dan 104° 36' 19.567" BT, selanjutnya ke arah barat
sampai pada TK 25 (2014) dengan koordinat 2° 22'
36.354" LS dan 104° 35' 47.220" BT yang terletak pada
batas Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten
Banyuasin;
az. TK 25 (2014) selanjutnya ke arah barat sampai pada TK
24 (2014) dengan koordinat 2° 22' 30.645" LS dan 104°
35' 15.361" BT, selanjutnya ke arah barat sampai pada
TK 23 (2014) dengan koordinat 2° 24' 54.123" LS dan
104° 28' 03.955" BT yang terletak pada batas Kabupaten
Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin;
ba. TK 23 (2014) selanjutnya ke arah barat sampai pada TK
22 (2014) dengan koordinat 2° 24' 54.175" LS dan 104°
27' 31.576" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai
pada TK 21 (2014) dengan koordinat 2° 24' 51.491" LS
dan 104° 26' 59.294" BT yang terletak pada batas
Kabupaten
Musi
Banyuasin
dengan
Kabupaten
Banyuasin;
bb. TK 21 (2014) selanjutnya ke arah barat laut sampai pada
TK 20 (2014) dengan koordinat 2° 24' 45.649" LS dan
104° 26' 27.436" BT, selanjutnya ke arah barat laut
sampai pada TK 19 (2014) dengan koordinat 2° 24'
39.806" LS dan 104° 25' 55.609" BT yang terletak pada
batas Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten
Banyuasin;
2021, No.1611
bc. TK 19 (2014) selanjutnya ke arah barat laut sampai pada
TK 18 (2014) dengan koordinat 2° 24' 34.191" LS dan
104° 25' 23.718" BT, selanjutnya ke arah barat laut
sampai pada TK 17 (2014) dengan koordinat 2° 24'
29.585" LS dan 104° 24' 51.665" BT yang terletak pada
batas Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten
Banyuasin;
bd. TK 17 (2014) selanjutnya ke arah barat laut sampai pada
TK 16 (2014) dengan koordinat 2° 24' 25.532" LS dan
104° 24' 19.514" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut
sampai pada TK 15 (2014) dengan koordinat 2° 24'
21.512" LS dan 104° 23' 47.396" BT yang terletak pada
batas Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten
Banyuasin;
be. TK 15 (2014) selanjutnya ke arah barat laut sampai pada
TK 14 (2014) dengan koordinat 2° 24' 17.883" LS dan
104° 23' 15.213" BT, selanjutnya ke arah barat laut
sampai pada TK 13 (2014) dengan koordinat 2° 24'
10.019" LS dan 104° 22' 42.870" BT yang terletak pada
batas Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten
Banyuasin;
bf. TK 13 (2014) selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada TK 12 (2014) dengan koordinat 2° 24' 16.713" LS
dan 104° 22' 10.489" BT, selanjutnya ke arah barat
sampai pada TK 11 (2014) dengan koordinat 2° 24'
18.001" LS dan 104° 21' 38.142" BT yang terletak pada
batas Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten
Banyuasin;
bg. TK 11 (2014) selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada TK 10 (2014) dengan koordinat 2° 24' 19.516" LS
dan 104° 21' 05.795" BT, selanjutnya ke arah barat daya
sampai pada TK 9 (2014) dengan koordinat 2° 24'
23.604" LS dan 104° 20' 33.674" BT yang terletak pada
batas Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten
Banyuasin;
bh. TK 9 (2014) selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK 8 (2014) dengan koordinat 2° 24' 31.926" LS dan 104°
2021, No.1611
20' 02.359" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada TK 7 (2014) dengan koordinat 2° 24' 42.430" LS dan
104° 19' 31.724" BT yang terletak pada batas Kabupaten
Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin;
bi.
TK 7 (2014) selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK 6 (2014) dengan koordinat 2° 24' 55.768" LS dan 104°
19' 02.188" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada TK 5 (2014) dengan koordinat 2° 25' 11.158" LS dan
104° 18' 33.623" BT yang terletak pada batas Kabupaten
Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin;
bj.
TK 5 (2014) selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK 4 (2014) dengan koordinat 2° 25' 26.841" LS dan 104°
18' 05.251" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada TK 3 (2014) dengan koordinat 2° 25' 41.383" LS dan
104° 17' 35.714" BT yang terletak pada batas Kabupaten
Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin;
bk. TK 3 (2014) selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK 2 (2014) dengan koordinat 2° 25' 59.836" LS dan 104°
17' 11.421" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada TK 1 (2014) dengan koordinat 2° 26' 23.401" LS dan
104° 16' 46.379" BT yang terletak pada batas Kabupaten
Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin;
bl.
TK 1 (2014) selanjutnya ke arah barat laut sampai pada
PBU. 5 dengan koordinat 2° 23' 18.167" LS dan 104° 08'
32.661" BT yang terletak pada batas Desa Karang Agung
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Mukut
Kecamatan
Pulau
Rimau
Kabupaten
Banyuasin;
bm. PBU 5 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU 6
dengan koordinat 2° 23' 04.061" LS dan 104° 08' 25.158"
BT yang terletak pada batas Desa Karang Agung
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Keluang
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten
Banyuasin;
bn. PBU 6 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU 7
dengan koordinat 2° 22' 58.393" LS dan 104° 08' 21.827"
BT yang terletak pada batas Desa Karang Agung
2021, No.1611
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Keluang
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten
Banyuasin;
bo. PBU 7 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU 8
dengan koordinat 2° 22' 47.511" LS dan 104° 08' 14.096"
BT yang terletak pada batas Desa Karang Agung
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Keluang
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten
Banyuasin;
bp. PBU 8 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU 9
dengan koordinat 2° 22' 40.082" LS dan 104° 08' 07.333"
BT yang terletak pada batas Desa Karang Agung
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Keluang
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten
Banyuasin;
bq. PBU 9 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU
10 dengan koordinat 2° 22' 22.719" LS dan 104° 07'
59.509" BT yang terletak pada batas Desa Karang Agung
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Keluang
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten
Banyuasin;
br. PBU 10 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU
11 dengan koordinat 2° 22' 11.705" LS dan 104° 07'
49.091" BT yang terletak pada batas Desa Karang Agung
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Keluang
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten
Banyuasin;
bs. PBU 11 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU
12 dengan koordinat 2° 21' 54.896" LS dan 104° 07'
40.975" BT yang terletak pada batas Desa Karang Agung
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Keluang
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten
Banyuasin;
bt. PBU 12 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU
13 dengan koordinat 2° 21' 44.991" LS dan 104° 07'
32.920" BT yang terletak pada batas Desa Karang Agung
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
2021, No.1611
Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten
Banyuasin;
bu. PBU 13 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU
14 dengan koordinat 2° 21' 35.017" LS dan 104° 07'
19.263" BT yang terletak pada batas Desa Karang Agung
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten
Banyuasin;
bv. PBU 14 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU
15 dengan koordinat 2° 21' 15.180" LS dan 104° 07'
12.509" BT yang terletak pada batas Desa Karang Agung
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten
Banyuasin;
bw. PBU 15 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU
16 dengan koordinat 2° 20' 55.437" LS dan 104° 07'
00.510" BT yang terletak pada batas Desa Karang Agung
Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten
Banyuasin;
bx. PBU 16 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU
17 dengan koordinat 2° 18' 42.516" LS dan 104° 05'
37.132" BT yang terletak pada batas Desa Muara Merang
Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
by. PBU 17 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU
18 dengan koordinat 2° 18' 39.834" LS dan 104° 05'
19.489" BT yang terletak pada batas Desa Muara Merang
Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
bz. PBU 18 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU
19 dengan koordinat 2° 18' 27.349" LS dan 104° 05'
00.235" BT yang terletak pada batas Desa Muara Merang
Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
2021, No.1611
Kabupaten Banyuasin;
ca. PBU 19 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU.
20 dengan koordinat 2° 17' 47.339" LS dan 104° 03'
40.685" BT yang terletak pada batas Desa Muara Merang
Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
cb. PBU 20 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 21 dengan koordinat 2° 18' 20.476" LS dan 104° 03'
19.200" BT yang terletak pada batas Desa Muara Merang
Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
cc. PBU 21 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 22 dengan koordinat 2° 18' 39.226" LS dan 104° 03'
08.018" BT yang terletak pada batas Desa Muara Merang
Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
cd. PBU 22 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 23 dengan koordinat 2° 19' 48.753" LS dan 104° 02'
19.993" BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
ce. PBU 23 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
24 dengan koordinat 2° 20' 07.944" LS dan 104° 02'
34.872" BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
cf.
PBU 24 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
25 dengan koordinat 2° 20' 40.683" LS dan 104° 02'
50.714" BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
2021, No.1611
cg. PBU 25 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
26 dengan koordinat 2° 21' 04.592" LS dan 104° 02'
58.727" BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
ch. PBU 26 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
27 dengan koordinat 2° 21' 23.483" LS dan 104° 03'
04.444" BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
ci.
PBU 27 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
28 dengan koordinat 2° 21' 43.487" LS dan 104° 03'
17.089" BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
cj.
PBU 28 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 29
dengan koordinat 2° 22' 01.593" LS dan 104° 03' 16.915"
BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
ck. PBU 29 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 30
dengan koordinat 2° 22' 26.538" LS dan 104° 03' 16.704"
BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
cl.
PBU 30 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
31 dengan koordinat 2° 22' 42.562" LS dan 104° 03'
19.413" BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
2021, No.1611
cm. PBU 31 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
32 dengan koordinat 2° 23' 01.192" LS dan 104° 03'
23.123" BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
cn. PBU 32 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
33 dengan koordinat 2° 24' 57.923" LS dan 104° 03'
47.228" BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
co. PBU 33 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 34
dengan koordinat 2° 25' 22.542" LS dan 104° 03' 47.276"
BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
cp. PBU 34 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 35
dengan koordinat 2° 26' 03.120" LS dan 104° 03' 49.256"
BT yang terletak pada batas Desa Suka Damai
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
cq. PBU 35 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 36 dengan koordinat 2° 26' 35.747" LS dan 104° 03'
43.470" BT yang terletak pada batas Desa Panca Tunggal
Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Bentayan
Kecamatan
Tungkal
Ilir
Kabupaten Banyuasin;
cr. PBU 36 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 37
dengan koordinat 2° 27' 07.074" LS dan 104° 03' 42.315"
BT yang terletak pada batas Panca Tunggal Kecamatan
Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa
Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin;
cs. PBU 37 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 3
dengan koordinat 2° 28' 54.320" LS dan 104° 07' 51.262"
2021, No.1611
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 2
dengan koordinat 2° 29' 58.191" LS dan 104° 08' 05.111"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 19
dengan koordinat 2° 38' 49.851" LS dan 104° 18' 04.497"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Kabupaten Banyuasin;
ct.
TK 19 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 20
dengan koordinat 2° 39' 20.263" LS dan 104° 17' 52.692"
BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 21
dengan koordinat 2° 39' 39.120" LS dan 104° 16' 58.210"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Kabupaten Banyuasin;
cu. TK 21 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 22
dengan koordinat 2° 39' 51.918" LS dan 104° 16' 01.757"
BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU
22 dengan koordinat 2° 41' 00.554" LS dan 104° 15'
36.326" BT yang terletak di Desa Sumber Jaya
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
yang berbatasan dengan Desa Sri Kembang Kecamatan
Betung Kabupaten Banyuasin;
cv. PABU 22 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 22A dengan koordinat 2° 41' 08.266" LS dan 104°
15' 25.602" BT yang terletak di Desa Sumber Jaya
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
yang berbatasan dengan Desa Sri Kembang Kecamatan
Betung Kabupaten Banyuasin;
cw. PABU 22A selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 23 dengan koordinat 2° 41' 15.288" LS dan 104°
15' 05.552" BT yang terletak di Desa Sumber Jaya
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
yang berbatasan dengan Desa Sri Kembang Kecamatan
Betung Kabupaten Banyuasin;
cx. PABU 23 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PABU 23A dengan koordinat 2° 41' 27.132" LS dan 104°
14' 48.704" BT yang terletak di Desa Sumber Jaya
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
yang berbatasan dengan Desa Sri Kembang Kecamatan
2021, No.1611
Betung Kabupaten Banyuasin;
cy. PABU 23A selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU
24 dengan koordinat 2° 41' 20.737" LS dan 104° 14'
29.925" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
cz. PBU 24 selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU 25
dengan koordinat 2° 41' 25.977" LS dan 104° 14' 25.582"
BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati Kecamatan
Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa
Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
da. PBU 25 selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU 25A
dengan koordinat 2° 41' 19.811" LS dan 104° 14' 07.709"
BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati Kecamatan
Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa
Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
db. PBU 25A selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU
26A dengan koordinat 2° 41' 19.800" LS dan 104° 13'
50.027" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dc. PBU 26A selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 26
dengan koordinat 2° 41' 20.570" LS dan 104° 13' 32.312"
BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 27
dengan koordinat 2° 41' 33.395" LS dan 104° 13' 22.589"
BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati Kecamatan
Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa
Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
dd. PBU 27 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK
28 dengan koordinat 2° 42' 12.386" LS dan 104° 12'
45.159" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU. 29A dengan koordinat 2° 42' 57.904" LS dan 104°
12' 30.718" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
2021, No.1611
Banyuasin;
de. PBU 29A selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK
29B dengan koordinat 2° 43' 06.750" LS dan 104° 12'
12.577" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
TK 29C dengan koordinat 2° 43' 15.276" LS dan 104° 12'
02.370" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi
Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin;
df. TK 29C selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU
30A dengan koordinat 2° 43' 24.513" LS dan 104° 11'
45.361" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dg. PBU 30A selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU
31A dengan koordinat 2° 43' 48.677" LS dan 104° 11'
44.892" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dh. PBU 31A selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK
31B dengan koordinat 2° 44' 03.233" LS dan 104° 11'
42.227" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada
PBU. 32A dengan koordinat 2° 44' 20.327" LS dan 104°
11' 37.487" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
di.
PBU 32A selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU
33A dengan koordinat 2° 44' 46.902" LS dan 104° 11'
38.635" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dj.
PBU 33A selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK
33B dengan koordinat 2° 45' 01.752" LS dan 104° 11'
38.690" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK
33C dengan koordinat 2° 45' 19.075" LS dan 104° 11'
2021, No.1611
35.051" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi
Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin;
dk. TK 33C selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU
34A dengan koordinat 2° 45' 38.937" LS dan 104° 11'
30.471" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dl.
PBU 34A selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 34B
dengan koordinat 2° 45' 37.655" LS dan 104° 11' 12.854"
BT, selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU 35A
dengan koordinat 2° 45' 37.805" LS dan 104° 10' 54.296"
BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati Kecamatan
Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa
Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
dm. PBU 35A selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 35B
dengan koordinat 2° 45' 37.727" LS dan 104° 10' 35.286"
BT, selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU 36A
dengan koordinat 2° 45' 38.496" LS dan 104° 10' 16.792"
BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati Kecamatan
Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa
Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
dn. PBU 36A selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU
37A dengan koordinat 2° 45' 58.296" LS dan 104° 10'
16.811" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
do. PBU 37A selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU
38A dengan koordinat 2° 46' 17.835" LS dan 104° 10'
16.765" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dp. PBU 38A selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU
39A dengan koordinat 2° 46' 34.964" LS dan 104° 10'
14.810" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
2021, No.1611
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dq. PBU 39A selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU
40A dengan koordinat 2° 46' 52.678" LS dan 104° 10'
12.239" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dr. PBU 40A selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU
41A dengan koordinat 2° 47' 10.851" LS dan 104° 10'
14.040" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
ds. PBU 41A selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK
41B dengan koordinat 2° 47' 16.361" LS dan 104° 10'
22.651" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU 42A dengan koordinat 2° 47' 27.872" LS dan 104°
10' 43.889" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dt. PBU 42A selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK
42B dengan koordinat 2° 47' 44.548" LS dan 104° 10'
46.566" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK
42C dengan koordinat 2° 48' 02.069" LS dan 104° 10'
47.881" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi
Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin;
du. TK 42C selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU
43A dengan koordinat 2° 48' 18.422" LS dan 104° 10'
54.412" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dv. PBU 43A selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU
44A dengan koordinat 2° 48' 31.642" LS dan 104° 10'
2021, No.1611
51.650" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Bukit dan Desa Sri Kembang Kecamatan
Betung Kabupaten Banyuasin;
dw. PBU 44A selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
45A dengan koordinat 2° 48' 44.342" LS dan 104° 10'
51.253" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dx. PBU 45A selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 46A dengan koordinat 2° 48' 47.219" LS dan 104°
11' 06.797" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dy. PBU 46A selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU P 46A dengan koordinat 2° 48' 47.545" LS dan 104°
11' 06.537" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
dz. PBU P 46A selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK 46B dengan koordinat 2° 49' 05.188" LS dan 104° 10'
55.902" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
TK 46C dengan koordinat 2° 49' 18.630" LS dan 104° 10'
44.654" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi
Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin;
ea. TK 46C selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU
47 dengan koordinat 2° 49' 34.678" LS dan 104° 10'
34.505" BT yang terletak pada batas Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
dengan Desa Suka Mulya Kecamatan Betung Kabupaten
Banyuasin;
eb. PBU 47 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 48
dengan koordinat 2° 50' 01.481" LS dan 104° 10' 36.397"
BT yang terletak pada batas Desa Teluk Kijing III
2021, No.1611
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Suka
Mulya
Kecamatan
Betung
Kabupaten
Banyuasin;
ec. PBU 48 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 49
dengan koordinat 2° 50' 36.101" LS dan 104° 10' 39.158"
BT yang terletak pada batas Desa Teluk Kijing III
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Suka
Mulya
Kecamatan
Betung
Kabupaten
Banyuasin;
ed. PBU 49 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK
49A dengan koordinat 2° 50' 59.121" LS dan 104° 10'
32.858" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU. 50 dengan koordinat 2° 51' 20.253" LS dan 104° 10'
27.855" BT yang terletak pada batas Desa Teluk Kijing III
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Suka
Mulya
Kecamatan
Betung
Kabupaten
Banyuasin;
ee. PBU 50 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 51 dengan koordinat 2° 51' 50.990" LS dan 104° 10'
20.837" BT yang terletak pada batas Desa Teluk Kijing III
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Suka
Mulya
Kecamatan
Betung
Kabupaten
Banyuasin;
ef.
PBU 51 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 52 dengan koordinat 2° 52' 20.229" LS dan 104° 10'
14.144" BT yang terletak pada batas Desa Teluk Kijing III
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Suka
Mulya
Kecamatan
Betung
Kabupaten
Banyuasin;
eg. PBU 52 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
53 dengan koordinat 2° 52' 42.686" LS dan 104° 10'
40.169" BT yang terletak pada batas Desa Teluk Kijing III
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Suka
Mulya
Kecamatan
Betung
Kabupaten
Banyuasin;
eh. PBU 53 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
54 dengan koordinat 2° 53' 04.389" LS dan 104° 10'
2021, No.1611
58.810" BT yang terletak pada batas Desa Purwosari
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Suka
Mulya
Kecamatan
Betung
Kabupaten
Banyuasin;
ei.
PBU 54 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 55
dengan koordinat 2° 53' 07.244" LS dan 104° 11' 29.384"
BT yang terletak pada batas Desa Purwosari Kecamatan
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa Suka
Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
ej.
PBU 55 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 56
dengan koordinat 2° 53' 07.685" LS dan 104° 11' 53.449"
BT yang terletak pada batas Desa Purwosari Kecamatan
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa Suka
Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
ek. PBU 56 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 57
dengan koordinat 2° 53' 07.804" LS dan 104° 12' 24.803"
BT yang terletak pada batas Desa Purwosari Kecamatan
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa Suka
Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
el.
PBU 57 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 58
dengan koordinat 2° 53' 07.502" LS dan 104° 12' 58.100"
BT yang terletak pada batas Desa Purwosari Kecamatan
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kelurahan
Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
em. PBU 58 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 59
dengan koordinat 2° 53' 06.346" LS dan 104° 13' 21.648"
BT yang terletak pada batas Desa Purwosari Kecamatan
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kelurahan
Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
en. PBU 59 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 60
dengan koordinat 2° 53' 06.461" LS dan 104° 13' 47.560"
BT yang terletak pada batas Desa Purwosari Kecamatan
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa Taja
Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
eo. PBU 60 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 61
dengan koordinat 2° 53' 34.338" LS dan 104° 13' 46.732"
BT yang terletak pada batas Desa Purwosari Kecamatan
2021, No.1611
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa Taja Indah
Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
ep. PBU 61 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU
62 dengan koordinat 2° 54' 07.397" LS dan 104° 13'
53.706" BT yang terletak pada batas Desa Purwosari
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Taja
Indah
Kecamatan
Betung
Kabupaten
Banyuasin;
eq. PBU 62 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU
63 dengan koordinat 2° 54' 30.064" LS dan 104° 13'
53.852" BT yang terletak pada batas Desa Purwosari
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Taja
Indah
Kecamatan
Betung
Kabupaten
Banyuasin;
er. PBU 63 selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU 64
dengan koordinat 2° 54' 29.199" LS dan 104° 13' 27.778"
BT yang terletak pada batas Desa Purwosari Kecamatan
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa Taja Indah
Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
es. PBU 64 selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU 65
dengan koordinat 2° 54' 29.803" LS dan 104° 13' 06.011"
BT yang terletak pada batas Desa Purwosari Kecamatan
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa Taja Indah
Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
et.
PBU 65 selanjutnya ke arah barat sampai pada PABU P
60 dengan koordinat 2° 54' 29.622" LS dan 104° 12'
40.876" BT yang terletak di Desa Purwosari Kecamatan
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa Taja Indah
Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
eu. PABU P 60 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 67 dengan koordinat 2° 55' 07.710" LS dan 104° 12'
19.698" BT yang terletak pada batas Desa Purwosari
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Taja
Indah
Kecamatan
Betung
Kabupaten
Banyuasin;
ev. PBU 67 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 67A
dengan koordinat 2° 55' 04.182" LS dan 104° 12' 04.898"
2021, No.1611
BT, selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 68
dengan koordinat 2° 55' 01.303" LS dan 104° 11' 46.632"
BT yang terletak pada batas Desa Purwosari Kecamatan
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa Taja Indah
Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
ew. PBU 68 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 68A
dengan koordinat 2° 55' 02.633" LS dan 104° 11' 38.080"
BT, selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 69
dengan koordinat 2° 55' 05.541" LS dan 104° 11' 06.432"
BT yang terletak pada batas Desa Purwosari Kecamatan
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa Taja Indah
Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
ex. PBU 69 selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU 70
dengan koordinat 2° 55' 06.654" LS dan 104° 10' 30.704"
BT yang terletak pada batas Desa Purwosari Kecamatan
Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan Desa Taja Indah
Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin;
ey. PBU 70 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 71
dengan koordinat 2° 55' 52.544" LS dan 104° 10' 35.659"
BT yang terletak pada batas Desa Tanjung Agung Utara
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dengan
Desa
Taja
Indah
Kecamatan
Betung
Kabupaten
Banyuasin;
ez. PBU 71 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 64 dengan koordinat 2° 56' 47.550" LS dan 104° 10'
39.149" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung
Agung Utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Paldas
Kecamatan
Rantau
Bayur
Kabupaten Banyuasin;
fa.
PBU 64 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU 65 dengan koordinat 2° 57' 26.136" LS dan 104° 10'
32.383" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung
Agung Utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin
dengan
Desa
Paldas
Kecamatan
Rantau
Bayur
Kabupaten Banyuasin;
fb. PBU 65 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK
73A dengan koordinat 2° 57' 49.638" LS dan 104° 10'
2021, No.1611
18.146" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK 74A dengan koordinat 2° 58' 17.240" LS dan 104° 09'
59.824" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi
Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin;
fc.
TK 74A selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK
75 dengan koordinat 2° 59' 01.541" LS dan 104° 10'
14.691" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU. 67 dengan koordinat 2° 59' 44.315" LS dan 104° 09'
51.304" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung
Agung
Timur
Kecamatan
Lais
Kabupaten
Musi
Banyuasin dengan Desa Paldas Kecamatan Rantau
Bayur Kabupaten Banyuasin;
fd. PBU 67 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU P
68 dengan koordinat 3° 01' 27.467" LS dan 104° 10'
11.115" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung
Agung
Timur
Kecamatan
Lais
Kabupaten
Musi
Banyuasin dengan Desa Paldas dan Desa Muaraabab
Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin; dan
fe.
PBU P 68 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK 1 dengan koordinat 3° 03' 01.216" LS dan 104° 09'
57.088" BT yang merupakan pertigaan batas Desa
Muaraabab
Kecamatan
Rantau
Bayur
Kabupaten
Banyuasin
dengan
Desa
Tanjung
Agung
Timur
Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dan Desa
Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir yang ditandai dengan PABU P 80 dengan
koordinat 3° 02' 56.818" LS dan 104° 09' 58.316" BT
yang berada di tepi jalan setapak terletak di Desa
Muaraabab
Kecamatan
Rantau
Bayur
Kabupaten
Banyuasin.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
2021, No.1611
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum pada peta Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No.1611 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2021
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
