Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang.
2.
Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang.
3.
Kabupaten
Banyuasin
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6
2021, No.1611
Tahun
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan
tepat pada batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di
sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
7.
Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah
garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan
kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut
antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.
