PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGAN...
Pasal 3
Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
2021, No.1611
