UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
