UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Banyuasin mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi dan Selat Bangka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Air Sugihan dan Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lais, Kecamatan Sungai Lilin, dan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Banyuasin secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
