UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Banyuasin di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
