PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN BALAI, KEJAKSAAN
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai berkedudukan di
Pangkalan Balai.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Mamasa berkedudukan di
Mamasa.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Belopa berkedudukan di Belopa.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Sanana berkedudukan di Sanana.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Weda berkedudukan di Weda.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Mentok berkedudukan di Mentok.
(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Manggar berkedudukan di
Manggar.
(8) Membentuk Kejaksaan Negeri Malili berkedudukan di Malili.
(9) Membentuk Kejaksaan Negeri Simpang Empat berkedudukan di
Simpang Empat.
(10) Membentuk …
PRESIDEN
(10) Membentuk Kejaksaan Negeri Kepahiang berkedudukan di
Kepahiang.
(11) Membentuk Kejaksaan Negeri Dobo berkedudukan di Dobo.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai meliputi
wilayah Kabupaten Banyuasin.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mamasa meliputi wilayah
Kabupaten Mamasa.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Belopa meliputi wilayah
Kabupaten Luwu.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sanana meliputi wilayah
Kabupaten Kepulauan Sula.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Weda meliputi wilayah
Kabupaten Halmahera Tengah.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mentok meliputi wilayah
Kabupaten Bangka Barat.
(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggar meliputi wilayah
Kabupaten Belitung Timur.
(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Malili meliputi wilayah
Kabupaten Luwu Timur.
(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Simpang Empat meliputi
wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
(10) Daerah …
PRESIDEN
(10) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang meliputi wilayah
Kabupaten Kepahiang.
(11) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dobo meliputi wilayah
Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, maka
Kabupaten Banyuasin dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Sekayu.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mamasa, maka
Kabupaten Mamasa dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Polewali.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Belopa, maka Kabupaten
Luwu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Palopo.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sanana, maka Kabupaten
Kepulauan Sula dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Ternate.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Weda, maka Kabupaten
Halmahera Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Soa-siu.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mentok, maka Kabupaten
Bangka Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Sungailiat.
(7) Dengan …
PRESIDEN
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Manggar, maka
Kabupaten Belitung Timur dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan.
(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malili, maka Kabupaten
Luwu Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Masamba.
(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Simpang Empat, maka
Kabupaten Pasaman Barat dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.
(10) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepahiang, maka
Kabupaten Kepahiang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Curup.
(11) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dobo, maka Kabupaten
Kepulauan Aru dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Saumlaki.
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan
Negeri Sekayu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai.
(2) Perkara …
PRESIDEN
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Mamasa pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Polewali
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Belopa pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Palopo
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Belopa.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Sanana pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sanana.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Weda pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Soa-siu
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Weda.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Mentok pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mentok.
(7) Perkara …
PRESIDEN
(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Manggar pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung
Pandan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Manggar.
(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Malili pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Masamba tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Malili.
(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Simpang Empat pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan
Negeri Lubuk Sikaping tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
(10) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kepahiang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Curup
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
(11) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Dobo pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Saumlaki tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dobo.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,
dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri
Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri
Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan
Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili,
Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan
Kejaksaan Negeri Dobo dibebankan pada anggaran Kejaksaan
Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa,
Kejaksaan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri
Weda, Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar,
Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri Simpang Empat,
Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Dobo ditetapkan
oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2008
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada saat ini telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di
Provinsi Sumatera Selatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku
Utara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
Barat di Provinsi Sumatera Barat, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi
Bengkulu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Propinsi Maluku,
serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005 tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu dari Wilayah Kota Palopo ke
Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan
Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang
Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri
Mamasa, Kejaksaan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana,
Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan
Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri
Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan
Negeri Dobo;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4181);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan
Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4264);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4268);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
dan Kabupaten Kepulauan Aru di Propinsi Maluku (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Luwu dari Wilayah Kota Palopo ke Wilayah
Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
