PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
- Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan.yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Seluma,
Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko berdasarkan Undang-
undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seluma,
Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko di Provinsi Bengkulu.
BAB II ...
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong
yang terdiri atas:
Kecamatan Lebong Utara;
Kecamatan Lebong Tengah;
Kecamatan Rimbo Pengadang;
Kecamatan Lebong Selatan; dan
Kecamatan Lebong Atas.
Pasal 4
Kabupaten Kepahiang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong
yang terdiri atas:
Kecamatan Ujan Mas;
Kecamatan Kepahiang;
Kecamatan Tebat Karai; dan
Kecamatan Bermani Ilir.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Rejang Lebong
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Pasal 6 ...
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Kabupaten Lebong mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Surolangun Provinsi Jambi;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi
Sumatera Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bermani Ulu
Kabupaten Rejang Lebong dan Kecamatan Lubuk Durian Kabupaten
Bengkulu Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan
Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih, dan
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Kabupaten Kepahiang mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Curup, Kecamatan Sindang
Kelingi, dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang
Lebong;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Taba Penanjung
Kabupaten Bengkulu Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati Kabupaten
Bengkulu Utara dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang
Lebong.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7 …
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lebong dan
Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong dan
Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
(1) Ibu kota Kabupaten Lebong berkedudukan di Tubei.
(2) Ibu kota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.
Pasal 9
Kewenangan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang mencakup
kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan memfasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah ...
PRESIDEN
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang untuk pertama kali
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lebong dan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 12
Bupati dan Wakil Bupati Lebong dan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang
dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang,
Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang
diusulkan Gubernur Bengkulu untuk masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang serta pelantikan
Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
setelah Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk
melantik Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dan
dilantiknya Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
BAB VI ...
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Bupati Rejang Lebong menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang hal-
hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada dalam
wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lebong dan
Kabupaten Kepahiang;
- utang piutang Kabupaten Rejang Lebong yang kegunaannya untuk
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Lebong atau Kabupaten Kepahiang.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Bengkulu dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati
Kepahiang.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16
(1) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang memiliki kewenangan atas
pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat
daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten ...
PRESIDEN
(2) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Rejang Lebong wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk
kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk
menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun Rencana Pembiayaan
Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah
yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Bengkulu.
(7) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang melaksanakan
penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
Gubernur Bengkulu.
(8) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun dan
menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar
pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Bengkulu.
Pasal 17
(1) Sebelum Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dapat menetapkan
Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
Rejang Lebong berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Lebong dan
Kabupaten Kepahiang.
(2) Semua ...
PRESIDEN
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang Lebong yang
berlaku masing-masing di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang
Lebong.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan
Kabupaten Kepahiang dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lebong dan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepahiang pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Rejang
Lebong.
Pasal 19
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 ...
PRESIDEN
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
di Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
Kabupaten Rejang Lebong perlu dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan
kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
lainnya, dibentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di
Provinsi Bengkulu;
- c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut
dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 56);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi
Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
Dengan ...
PRESIDEN
