UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
Pasal 12
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
Bupati dan Wakil Bupati Lebong dan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang
dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
