Pasal 13
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang,
Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang
diusulkan Gubernur Bengkulu untuk masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang serta pelantikan
Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
setelah Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk
melantik Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
