UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
Pasal 14
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dan
dilantiknya Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
BAB VI ...
PRESIDEN
