Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bupati Rejang Lebong menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang hal-
hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada dalam
wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lebong dan
Kabupaten Kepahiang;
- utang piutang Kabupaten Rejang Lebong yang kegunaannya untuk
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Lebong atau Kabupaten Kepahiang.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Bengkulu dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati
Kepahiang.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
