UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lebong dan
Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong dan
Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
