Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Lebong mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Surolangun Provinsi Jambi;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi
Sumatera Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bermani Ulu
Kabupaten Rejang Lebong dan Kecamatan Lubuk Durian Kabupaten
Bengkulu Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan
Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih, dan
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Kabupaten Kepahiang mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Curup, Kecamatan Sindang
Kelingi, dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang
Lebong;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Taba Penanjung
Kabupaten Bengkulu Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati Kabupaten
Bengkulu Utara dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang
Lebong.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7 …
PRESIDEN
