UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Rejang Lebong
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Pasal 6 ...
PRESIDEN
