UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
Pasal 10
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan memfasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah ...
PRESIDEN
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
