UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang mencakup
kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
