PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KASONGAN, KEJAKSAAN
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Kasongan berkedudukan di
Kasongan.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang
berkedudukan di Kuala Pembuang.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Sukamara berkedudukan di
Sukamara.
(4) Membentuk . . .
PRESIDEN
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Nanga Bulik berkedudukan di
Nanga Bulik.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Kuala Kurun berkedudukan
di Kuala Kurun.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berkedudukan
di Pulang Pisau.
(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Airmadidi berkedudukan di
Airmadidi.
(8) Membentuk Kejaksaan Negeri Tubei berkedudukan di
Tubei.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kasongan meliputi wilayah
Kabupaten Katingan.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang meliputi
wilayah Kabupaten Seruyan.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sukamara meliputi wilayah
Kabupaten Sukamara.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Nanga Bulik meliputi
wilayah Kabupaten Lamandau.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kuala Kurun meliputi
wilayah Kabupaten Gunung Mas.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau meliputi
wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
(7) Daerah . . .
PRESIDEN
(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Airmadidi meliputi
wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tubei meliputi wilayah
Kabupaten Lebong.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kasongan, maka
Kabupaten Katingan dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Sampit.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang,
maka Kabupaten Seruyan dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Sampit.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sukamara, maka
Kabupaten Sukamara dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Pangkalanbun.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, maka
Kabupaten Lamandau dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Pangkalanbun.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, maka
Kabupaten Gunung Mas dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Palangkaraya.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, maka
Kabupaten Pulang Pisau dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
(7) Dengan . . .
PRESIDEN
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Airmadidi, maka
Kabupaten Minahasa Utara dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Tondano.
(8) Dengan terbentuknya kejaksaan Negeri Tubei, maka
kabupaten Lebong dikeluarkan dari daerah hukum kejaksaan
Negeri Curup
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kasongan pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Sampit tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Kasongan.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Sampit tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Kuala Pembuang.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Sukamara pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Pangkalanbun tetapi belum dilimpahkan
ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Sukamara.
(4) Perkara . . .
PRESIDEN
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Nanga Bulik pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Pangkalanbun tetapi belum dilimpahkan
ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Nanga Bulik.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Palangkaraya tetapi belum dilimpahkan
ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Kuala Kurun.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas tetapi belum dilimpahkan
ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Pulang Pisau.
(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Airmadidi pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Tondano tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Airmadidi.
(8) Perkara . . .
PRESIDEN
(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Tubei pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Curup tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tubei.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi
Kejaksaan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri Kuala
Pembuang, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan Negeri
Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri
Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Kejaksaan
Negeri Tubei dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik
Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri
Kuala Pembuang, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan
Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan
Negeri Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Airmadidi dan
Kejaksaan Negeri Tubei ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7 . . .
PRESIDEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2005
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di
Provinsi Kalimantan Tengah, Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa
Utara di Provinsi Sulawesi Utara dan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk
dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden
tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kasongan,
Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kejaksaan Negeri
Sukamara, Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan
Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,
Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Kejaksaan Negeri Tubei;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4180);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi
Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4343);
- Undang-Undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4401);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
