Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kasongan pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Sampit tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Kasongan.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Sampit tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Kuala Pembuang.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Sukamara pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Pangkalanbun tetapi belum dilimpahkan
ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Sukamara.
(4) Perkara . . .
PRESIDEN
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Nanga Bulik pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Pangkalanbun tetapi belum dilimpahkan
ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Nanga Bulik.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Palangkaraya tetapi belum dilimpahkan
ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Kuala Kurun.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas tetapi belum dilimpahkan
ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Pulang Pisau.
(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Airmadidi pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani
Kejaksaan Negeri Tondano tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Airmadidi.
(8) Perkara . . .
PRESIDEN
(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Tubei pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Curup tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tubei.
