KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KASONGAN, KEJAKSAAN
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri
Kuala Pembuang, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan
Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan
Negeri Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Airmadidi dan
Kejaksaan Negeri Tubei ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7 . . .
PRESIDEN
