KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KASONGAN, KEJAKSAAN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kasongan meliputi wilayah
Kabupaten Katingan.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang meliputi
wilayah Kabupaten Seruyan.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sukamara meliputi wilayah
Kabupaten Sukamara.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Nanga Bulik meliputi
wilayah Kabupaten Lamandau.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kuala Kurun meliputi
wilayah Kabupaten Gunung Mas.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau meliputi
wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
(7) Daerah . . .
PRESIDEN
(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Airmadidi meliputi
wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tubei meliputi wilayah
Kabupaten Lebong.
