Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Pasal 1
(1) Membentuk Propinsi Bengkulu yang wilayahnya meliputi
Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan
Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, yang dipisahkan dari
Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25
tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-
undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95).
(2) Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25
tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-
undang No. 14 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95) diubah
menjadi Propinsi Sumatera Selatan baru, setelah wilayahnya
dipisahkan seperti dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2…
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu berkedudukan di Bengkulu.
(2) Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di
Palembang.
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 18 tahun
1965 pasal 22 ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong
Royong Propinsi Bengkulu dan Propinsi Sumatera Selatan masing-
masing terdiri dari 40 orang anggota.
Pasal 4
Bagi masing-masing Propinsi dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-
ketentuan pada Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara
tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 -
(Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95), sepanjang ketentuan-ketentuan
itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan Negara atau Daerah yang
berlaku bagi Propinsi Sumatera Selatan lama, mutatis-mutandis berlaku
bagi Propinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan pasal 1, sampai saat
ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Pasal 6…
PRESIDEN
Pasal 6
Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan lama pada saat Undang-
undang ini berlaku tetap menjabat sebagai Kepala Daerah Propinsi
Sumatera Selatan.
Pasal 7
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Sumatera Selatan lama
tetap berkedudukan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong Royong Propinsi Sumatera Selatan, kecuali mereka
yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Propinsi Bengkulu,
berhenti sebagai anggota.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan ayat (1),
diisi menurut peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
dimaksud pada ayat (1) yang bertempat tinggal pokok Di dalam
wilayah Propinsi Bengkulu, oleh Menteri Dalam Negeri dapat
diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong Royong Propinsi Bengkulu.
Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Propinsi Bengkulu, oleh
Presiden ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 18 ayat (2)
Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No.
83).
Pasal 9…
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Badan. Pemerintah
Harian Propinsi Sumatera Selatan lama tetap menjadi anggota
Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan, kecuali
mereka yang pengangkatannya pada kedudukannya itu semata-mata
didasarkan atas kepentingan wilayah yang kini telah menjadi
Propinsi Bengkulu, diberhentikan sebagai anggota atas usul Kepala
Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada
ayat (1) diisi menurut peraturan perundangan yang berlaku
(3) Anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan lama
yang diberhentikan seperti dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri
Dalam Negeri dapat diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah
Harian Propinsi Bengkulu.
Pasal 10
(1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara
timbal-balik, Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan
menyerahkan kepada Kepala Daerah Propinsi Bengkulu:
- pegawai-...
PRESIDEN
- pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Propinsi Bengkulu sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan
pembentukan.
- tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Propinsi
Sumatera Selatan lama, apabila barang-barang itu terdapat,
terletak atau berfungsi dalam Propinsi Bengkulu.
alat pengangkutan di laut atau sungai dan perlengkapannya.
alat pengangkutan darat.
surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan
routine yang telah tersedia.
- Perkakas-perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi,
perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang
bersangkutan pada saat berlakunya Undang-undang ini, selama Propinsi
Bengkulu dimaksud pada pasal 1 belum dapat menjalankan hak dan
kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya
sendiri dengan sepenuhnya, untuk sementara waktu pelaksanaan
pemerintahan Propinsi Bengkulu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12…
PRESIDEN
Pasal 12
Selama menjalankan pemerintahan sebagai dimaksud pada pasal 11,
Propinsi Bengkulu adalah instansi atasan bagi Kabupaten dan Kotamadya
dimaksud pada pasal 1.
Pasal 13
Pembiayaan pelaksanaan Undang-undang ini disiapkan dan berlaku untuk
tahun anggaran 1968.
Pasal 14
Kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan Undang-undang ini
diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan
Propinsi Bengkulu" dan berlaku pada hari yang akan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 1967.
Presidium Kabinet Ampera;
Sekretaris,
ttd
Brig. Jen. T.N.I.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan
perkembangan pemerintahan di Propinsi Sumatera Selatan, untuk lebih
mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, Undang-
undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 70)
yoncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun
1964 No. 95), perlu ditinjau kembali,
- bahwa sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang meliputi
wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan
Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, perlu dipisahkan dan
selanjutnya dibentuk menjadi satu daerah propinsi baru, yaitu Propinsi
Bengkulu yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya
sendiri.
Pasal-pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia No. XXI/MPRS/1966;
Ketetapan M.P.R.S. Republik Indonesia No. XXXIII/MPRS/ 1967;
Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.
yuncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara
tahun 1964 No. 95);
- Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No.
83).
Dengan…
PRESIDEN
