PROVINSI SUMATERA SEI.,ATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi sebagaimana telah diganti dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang.
- KabupatenlKota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Pasal2...
SK No 181074A
PNESIDEN
Pasal 2
(1) Tanggal 15 April 1948 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi.
(2) Tanggal 15 Mei ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi
Sumatera Selatan.
Pasal 3
Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas 13 (tiga belas) kabupaten dan 4 (empat) kota, yaitu:
- Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- Kabupaten Muara Enim;
- Kabupaten Lahat;
- Kabupaten Musi Rawas;
- Kabupaten Musi Banyuasin;
- KabupatenBanyuasin;
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
- Kabupaten Ogan Ilir;
- Kabupaten Empat Lawang;
- Kabupaten Penukal Abab Lematang llir;
- Kabupaten Musi Rawas Utara;
- Kota Palembang;
- Kota Pagar Alam;
- Kota Lubuk Linggau; dan
- Kota Prabumulih. Pasal4...
SK No 181075 A
PRES'DEN
REPUBLIK INDONE$IA
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan berkedudukan di Kota Palembang.
Pasal 5
Provinsi Sumatera Selatan memiliki karakteristik, yaitu: kawasan a. kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah berupa rawa pasang surut, lebak, dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi, kawasan taman nasional yang menjadi potensi pariwisata, dan daerah aliran sungai yang merupakan bagiah dari potensi kewilayahan; pertanian, b. potensi sumber daya alam berupa perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata, potensi sumber daya mineral berupa pertambangan berupa dan energi, dan potensi sumber daya air sungai beserta anak sungai dan danau; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejareth Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan.
Pasal 6
cara Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darrrrat No. 16 Tahun 1955 tentang Perrrbahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran- Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 181077 A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik lndonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Talrun L945.
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No l8l504A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONEITIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Sumatera Selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran- Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan;
. . .
SK No 181530 A
PRESIDEil
REFUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2l., Pasal 20,
Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun L945;
