KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
- Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
- Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) Can Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (l.rmbaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan l.embaran Negara Nomor l82l).
Pasal 3
Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Sekayu;
Kecamatan Lais;
Kecamatan Sungai Keruh;
Kecamatan Batang Hari Leko;
Kecamatan Sanga Desa;
Kecamatan Babat Toman;
Kecamatan Sungai Lilin;
Kecamatan Keluang;
Kecamatan Bayung Lencir;
Kecamatan Plakat Tinggi;
Kecamatan Lalan;
Kecamatan Tungkal Jaya;
Kecamatan Lawan Wetan;
Kecamatan
SK No 207873 A
PTIESIDEN
- Kecamatan Babat Supat; dan
- Kecamatan Jirak Jaya.
Pasal 4
(1) Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Banyuasin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Musi Banyuasin berkedudukan di Kecamatan Sekayu.
Pasal 6
Kabupaten Musi Banyuasin memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa rawa pasang surut, lebak, danau, dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, dan daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama hortikultura dan perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan terutama minyak dan gas bumi, serta potensi sumber daya air berupa sungai, anak sungai, serta danau; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman etnis, bahasa, kesatuan adat budaya marga, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Musi Banyuasin.
SK No 20i874 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Banyuasin dalam Undang- undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (tembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 208648 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan ministrasi Hukum,
.I tJ,t/ vanna Djaman
SK No 209244 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Kabupaten Musi Banyuasin di provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibeniuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin di provinsi Sumatera silatan; c bahwa Undang-undang Nornor 2g rahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. s5), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 19s6 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalari lingkungan Daerah tingkat I sumatera Selaian, sebagai undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Musi Ban5ruasin, sudah tidak sisuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk t].1dang-Undang tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, pasar lgB ayat (21, pasal 20, pasar 2r, dan Pasal 22D ayat (21 undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Dengan . . .
SK No 209243 A
FRESIDEN
