UU
KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Banyuasin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
