UU
KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Sekayu;
Kecamatan Lais;
Kecamatan Sungai Keruh;
Kecamatan Batang Hari Leko;
Kecamatan Sanga Desa;
Kecamatan Babat Toman;
Kecamatan Sungai Lilin;
Kecamatan Keluang;
Kecamatan Bayung Lencir;
Kecamatan Plakat Tinggi;
Kecamatan Lalan;
Kecamatan Tungkal Jaya;
Kecamatan Lawan Wetan;
Kecamatan
SK No 207873 A
PTIESIDEN
- Kecamatan Babat Supat; dan
- Kecamatan Jirak Jaya.
