UU
PROVINSI SUMATERA SEI.,ATAN
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darrrrat No. 16 Tahun 1955 tentang Perrrbahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran- Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
