UU
PROVINSI SUMATERA SEI.,ATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tanggal 15 April 1948 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi.
(2) Tanggal 15 Mei ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi
Sumatera Selatan.
