KABUPATEN LAHAT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
- Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
- Kabupaten Lahat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lahat.
Pasal2...
SK No 20iE9O A
PRESIDEN
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 208955 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
REPUBLIK TNDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum,
1a anna Djaman
SK No 209236A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lahat berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l).
Pasal 3
Kabupaten Lahat terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjungsakti Pumu;
- Kecamatan Jarai;
- Kecamatan Kota Agung;
- Kecamatan Pulau Pinang;
- Kecamatan Merapi Barat;
- Kecamatan Lahat;
- Kecamatan Pajar Bulan;
- Kecamatan Mulak Ulu;
- Kecamatan Kikim Selatan;
- Kecamatan Kikim Timur;
- Kecamatan Kikim Tengah;
- Kecamatan Kikim Barat;
- Kecamatan Pseksu;
- Kecamatan Gumay Talang;
- Kecamatan Pagar Gunung;
- Kecamatan Merapi Timur;
- Kecamatan Tanjung Sakti Pumi;
- Kecamatan Gumay Ulu; s.Kecamatan...
SK No 208966 A
PR.ESIDEN
- Kecamatan Merapi Selatan;
- Kecamatan Tanjungtebat;
- Kecamatan Muarapayang;
- Kecamatan Sukamerindu;
- Kecamatan Mulak Sebingkai; dan
- Kecamatan Lahat Selatan.
Pasal 4
(1) Kabupaten Lahat mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Pagar Alam; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lahat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lahat berkedudukan di Kecamatan Lahat.
Pasal 6
Kabupaten Lahat memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, dan Sungai Lematang;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta pertanian terutama perkebunan, dan kehutanan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ...
SK No 208954 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (kmbaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lahat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Lahat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan;
- bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 5S), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. ST) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Lahat, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Lahat di provinsi Sumatera Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . .
SK No 209235 A
PRESIDEN
