UU
KABUPATEN LAHAT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Lahat mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Muara Enim, dan Kota Pagar Alam; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lahat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
