UU
KABUPATEN LAHAT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lahat terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjungsakti Pumu;
- Kecamatan Jarai;
- Kecamatan Kota Agung;
- Kecamatan Pulau Pinang;
- Kecamatan Merapi Barat;
- Kecamatan Lahat;
- Kecamatan Pajar Bulan;
- Kecamatan Mulak Ulu;
- Kecamatan Kikim Selatan;
- Kecamatan Kikim Timur;
- Kecamatan Kikim Tengah;
- Kecamatan Kikim Barat;
- Kecamatan Pseksu;
- Kecamatan Gumay Talang;
- Kecamatan Pagar Gunung;
- Kecamatan Merapi Timur;
- Kecamatan Tanjung Sakti Pumi;
- Kecamatan Gumay Ulu; s.Kecamatan...
SK No 208966 A
PR.ESIDEN
- Kecamatan Merapi Selatan;
- Kecamatan Tanjungtebat;
- Kecamatan Muarapayang;
- Kecamatan Sukamerindu;
- Kecamatan Mulak Sebingkai; dan
- Kecamatan Lahat Selatan.
