UU
PROVINSI SUMATERA SEI.,ATAN
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
cara Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
cara Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.