KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
- Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pasal2...
SK No 20i854A
FRESIDEN
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 20i857 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, ul**= ft a anna Djaman it{ lNt
SK No 209252A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll.
Pasal 3
Kabupaten Ogan Komering Ilir terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjung Lubuk;
- Kecamatan Pedamaran;
- Kecamatan Mesuji;
- Kecamatan Kayu Agung;
- Kecamatan Sirah Fulau Padang;
- Kecamatan Tulung Selapan;
- Kecamatan Pampangan;
- Kecamatan Lempuing;
- Kecamatan Air Sugihan;
- Kecamatan Sungai Menang;
- Kecamatan Jejawi;
- Kecamatan Cengal;
- Kecamatan Pangkalan Lampam;
- Kecamatan Mesuji Makmur;
- Kecamatan Mesuji Raya;
- Kecamatan Lempuing Jaya; q.Kecamatan...
SK No 207855 A
FRESIDEN
- Kecamatan Teluk Gelam; dan
- Kecamatan Pedamaran Timur.
Pasal 4
(1) Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Bangka dan Laut Jawa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir berkedudukan di Kecamatan Kayu Agung.
Pasal 6
Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa rawa dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, serta kawasan daratan sempit;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta potensi lainnya yang menjadi sumber pajak dan retribusi daerah; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Komering, yang memiliki keberagaman bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta ketinggian adat istiadat masyarakat Ogan Komering Ilir.
BAB III .
SK No 207856 A
FRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten ogan Komering Ilir di provinsi sumatera selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelengg"..^i -iesuai pemerintahan dan pembangunan yang eiektif amanat undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa pembangunan Kabupaten ogan Komering Ilir diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan; c bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun l9s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun l9s6 (Lembaran-Negara tahun l9s6 No. 5s), undang-undang Darurat Nomor s tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 19-s6 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja] dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Seiatan, s-ebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten ogan Komering Ilir, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,-perlu membentuk U-ndang-Undang tentang Kabupaten ogan Komering Irir di Provinsi Sumatera Selatan;
. .
SK No 209251 A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
