UU
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Bangka dan Laut Jawa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
