KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
- Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
- Kabupaten Musi Rawas adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).
Pasal 3
Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tugumulyo;
- Kecamatan Muara Lakitan;
- Kecamatan Muara Kelingi;
- Kecamatan Jayaloka;
- Kecamatan Muara Beliti;
- Kecamatan STL Ulu Terawas'
- Kecamatan Selangit;
- Kecamatan Megang Sakti;
- Kecamatan Purwodadi;
- Kecamatan BTS. Ulu;
- Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut;
- Kecamatan Sumber Harta;
- Kecamatan Tuah Negeri; dan
- Kecamatan Suka Karya.
. Pasal 4 ..
SK No 20i864A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Musi Rawas mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Ban5ruasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kabupaten Muara Enim;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Lubuk Linggau; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Rawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Kecamatan Muara Beliti.
Pasal 6
Kabupaten Musi Rawas memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah berupa rawa dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, dan daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, perikanan, pertambangan, serta potensi sumber daya air berupa sungai serta anak sungai; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman etnis, bahasa, kesatuan adat budaya marga, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Musi Rawas.
SK No 207865 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas dalam Undang- undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 20i866 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan ministrasi Hullum,
vanna Djaman
SK No 209248 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Musi Rawas di provinsi Sumatera selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa pembangunan Kabupaten Musi Rawas diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat provinsi sumatera selatan; Kabupaten Musi Rawas di c bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. s5), Undang-undang Darurat Nomor s tahun l9s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. SZ) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Musi Rawas, tidak sesuai "ud"h lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk U-ndang-Undang tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, pasal 188 ayat (21, pasal 2o, pasar 2r, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . .
SK No 209247 A
FRESIDEN
