UU
KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Musi Rawas mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Ban5ruasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kabupaten Muara Enim;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Lubuk Linggau; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Rawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
