UU
KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Musi Rawas memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah berupa rawa dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, dan daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, perikanan, pertambangan, serta potensi sumber daya air berupa sungai serta anak sungai; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman etnis, bahasa, kesatuan adat budaya marga, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Musi Rawas.
SK No 207865 A
PRESIDEN
