UU
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Pasal 12
BAB 2 — KETENTUAN PERALIHAN
Selama menjalankan pemerintahan sebagai dimaksud pada pasal 11,
Propinsi Bengkulu adalah instansi atasan bagi Kabupaten dan Kotamadya
dimaksud pada pasal 1.
