UU
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN PERALIHAN
Mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang
bersangkutan pada saat berlakunya Undang-undang ini, selama Propinsi
Bengkulu dimaksud pada pasal 1 belum dapat menjalankan hak dan
kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya
sendiri dengan sepenuhnya, untuk sementara waktu pelaksanaan
pemerintahan Propinsi Bengkulu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12…
PRESIDEN
