Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara
timbal-balik, Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan
menyerahkan kepada Kepala Daerah Propinsi Bengkulu:
- pegawai-...
PRESIDEN
- pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Propinsi Bengkulu sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan
pembentukan.
- tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Propinsi
Sumatera Selatan lama, apabila barang-barang itu terdapat,
terletak atau berfungsi dalam Propinsi Bengkulu.
alat pengangkutan di laut atau sungai dan perlengkapannya.
alat pengangkutan darat.
surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan
routine yang telah tersedia.
- Perkakas-perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi,
perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
