KABUPATEN BENGKULU UTARA DI PROVINSI BENGKULU
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
- Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasal2...
SK No 208957 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).
Pasal 3
Kabupaten Bengkulu Utara terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Enggano;
- Kecamatan Kerkap;
- Kecamatan Kota Arga Makmur;
- Kecamatan Giri Mulya;
- Kecamatan Padang Jaya;
- Kecamatan Lais;
- Kecamatan Batik Nau;
- Kecamatan Ketahun;
- Kecamatan Napal Futih;
- Kecamatan Putri Hijau;
- Kecamatan Air Besi;
- Kecamatan Air Napal;
- Kecamatan Hulu Palik;
- Kecamatan Air Padang;
- Kecamatan Arma Jaya;
- Kecamatan Tanjung Agung Palik; q.Kecamatan...
SK No207918A
PRESIDEN
- Kecamatan Ulok Kupai;
- Kecamatan Pinang Raya; dan
- Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
Pasal 4
(1) Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Merangin;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Samudra Hindia (Selat Mentawai); dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muko-Muko.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Utara berkedudukan di Kecamatan Kota Arga Makmur.
Pasal 6
Kabupaten Bengkulu Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta pesisir pantai sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Bengkulu Utara;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama perkebunan dan peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ...
SK No 208674 A
PR.ESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Utara dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 208971 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
E(oI Perundang-undangan dan Hukum ,
- Si Djaman
SK No 209224 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Kabupaten Bengkulu Utara di provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Daiar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara diselenggarakan secara berkehnjutan dalam Iatu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara di provinsi Bengkulu; c bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Damrat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 19s6 No. ss), undang-undang Damrat Nomor s tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No, 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Daerah tingkat I Sumatera seiatan, .lingkungan Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan !99"g"i Kabupaten Bengkulu Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk U.n_dang-Undang tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 2r, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Dengan . . .
SK No 209223 A
PRESIDEN
