UU
KABUPATEN BENGKULU UTARA DI PROVINSI BENGKULU
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Merangin;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Samudra Hindia (Selat Mentawai); dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muko-Muko.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
