UU
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu berkedudukan di Bengkulu.
(2) Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di
Palembang.
