UU
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 18 tahun
1965 pasal 22 ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong
Royong Propinsi Bengkulu dan Propinsi Sumatera Selatan masing-
masing terdiri dari 40 orang anggota.
