UU
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan
Propinsi Bengkulu" dan berlaku pada hari yang akan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 1967.
Presidium Kabinet Ampera;
Sekretaris,
ttd
Brig. Jen. T.N.I.
PRESIDEN
