UU
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PERALIHAN
Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan lama pada saat Undang-
undang ini berlaku tetap menjabat sebagai Kepala Daerah Propinsi
Sumatera Selatan.
