KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
- Kota Bengkulu adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
Pasal2...
SK No 20iE99 A
F]TESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll.
Pasal 3
Kota Bengkulu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Selebar;
- Kecamatan Gading Cempaka;
- Kecamatan Teluk Segara;
- Kecamatan Muara Bangka Hulu;
- Kecamatan Kampung Melayu;
- Kecamatan Ratu Agung;
- Kecamatan Ratu Samban;
- Kecamatan Sungai Serut; dan
- Kecamatan Singaran Pati.
Pasal 4
(1) Kota Bengkulu mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Seluma; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia.
(2) Penegasan batas daerah Kota Bengkulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri.
Pasal 5
Kota Bengkulu memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah berupa kawasan perairan yang terdiri atas laut, sungai dan danau, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, kawasan pertambangan, dan kawasan kehutanan;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pariwisata, kuliner, perdagangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan; dan
- adat dan budaya berdasarkan kekayaan warisan sejarah, kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal7...
SK No 208675 A
PR.ESIDEN
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bengkulu dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (lrmbaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 208967 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
na Djaman
SK No 209232 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S
- bahwa pembangunan Kota Bengkulu diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu di provinsi Bengkulu;
- bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 19s6 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I sumatera selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bengkulu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Bengkulu di provinsi Bengkulu;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Dengan . . .
SK No 209231 A
PRESIDEN
