UU
KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Bengkulu mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Seluma; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia.
(2) Penegasan batas daerah Kota Bengkulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri.
