UU
KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bengkulu dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (lrmbaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
